Archive | November, 2013

Siapkah Koperasi Menghadapi Era globalisasi ?

22 Nov

 

Globalisasi tampaknya telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kita tidak dapat melepaskan diri dari globalisasi. Siap atau tidak siap kita harus tetap berhadapan dengan globalisasi. Namun, arus globalisasi tidak selamanya berdampak positif tapi juga bisa berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu, kita harus mempunyai penyaring (filter) supaya kita bisa menghadapi globalisasi dan kita tidak terlindas oleh jaman.

Pada umumnya telah kita ketahui, hampir seluruh belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk KOPERASI.

1.Pengertian Globalisasi

Sebelum membahas tentang pengaruh globalisasi terhadap koperasi ada baiknya untuk mengenal globalisasi terlebih dahulu. Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Maksudnya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah , kejadian, kegiatan atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas.

Menurut John Hockle, globalisasi adalah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh. Sementara itu, Albrow mengemukakan bahwa globalisasi adalah keseluruhan proses dimana manusia di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam masyarakat dunia tunggal dan masyarakat global. Karena proses ini bersifat majemuk, kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan.

Secara ekonomi, globalisasi merupakan proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah system ekonomi global.

Menurut Prijono Tjjiptoherijanto, konsep globalisasi pada dasarnya mengacu pada pengertian ketiadaan batas antar Negara (stateless). Konsep ini merujuk pada pengertian bahwa suatu negara (state) tidak dapat membendung “sesuatu” yang terjadi di negara lain. Pengertian “sesuatu” tersebut dikaitkan dengan banyak hal seperti pola perilaku, tatanan kehidupan, dan sistem perdagangan.

Dari beberapa definisi tersebut dapat dikatakan bahwa “globalisasi” merupakan suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar.

2. Proses Globalisasi

Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitas yang terdapat didalamnya.

3. Koperasi di EraGlobalisasi

Setelah mengenal sedikit tentang globalisasi sekarang waktunya membahas pokok bahasan yang akan saya bahas yaitu “Koperasi di EraGlobalisasi”. Pertanyaannya adalah , siapkah koperasi Indonesia menghadapi Era Globalisasi ini ?

Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :

 Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.

Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.

4. Langkah Koperasi untuk Menghadapi EraGlobalisasi

Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:

1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.

2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

4. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

5. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

6. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.

         Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

Sumber : http://warta-warga.gunadarma.ac.id

 

tata caramendirikan koperasi dengan baik dan benar

22 Nov

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

 

Prosedur Mendirikan Koperasi

 

     Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;

b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;

c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota

d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;

e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

 

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :

 

A. Tahap persiapan pendirian koperasi

 

     Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.

b. Mempersiapakan acara rapat.

c. Mempersiapkan tempat acara.

d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

 

B. Tahap rapat pembentukan koperasi 

 

     Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.

b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.

2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.

3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.

4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.

5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.

6. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.

· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.

· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.

· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.

7.   Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.

8. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

9.   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.

10. Jangka waktu berdirinya koperasi.

11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.

12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.

13.Penutup.

c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi

d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi

e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.

 

C. Pengesahan badan hukum

 

     Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut : 

a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan 

    permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan 

    kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan

    melampirkan :

1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)

2. Berita acara rapat pendirian koperasi.

3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi

4. Daftar hadir rapat.

5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.

6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).

7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.

9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.

10. Mengisi formulir isian data koperasi.

11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

– tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan

– tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.

f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j.  Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

 

     Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.

              Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

a. Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.

b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.

c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

solat tahajud

11 Nov

Sholat Tahajud

Panduan Sholat TahajudSholat tahajud merupakan sholat sunnah yang dilakukan pada waktu malam hari dalam satuan dua rakaat satu kali sala, pada waktu malam hari yaitu pada sepertiga malam akhir, atau setengah malam akhir, atau mendekati dua pertiga malam hingga waktu menjelang sholat subuh. Sholat sunnah tahajud dalam bahasa arab disebut Sholatun Lail yang artinya sholat di malam hari. Mengenai waktu pelaksanaan sholat tahajud para ulama memiliki pendapat yang berbeda ada yang mengatakan bahwa sholat tahajud mesti setelah terbangun dari tidur di malam hari, namun ada juga yang berbendapat bahwa sholat tahajud tidak mesti harus tidur terlebih dahulu.

Niat Sholat Tahajud

Untuk niat sholat tahajud tidak jauh berbeda atau hampir sama dengan sholat sunnah lainnya, cukup pendek dan mudah untuk diingat.  Niat sholat tahajud adalah sebagai berikut :

niat sholat tahajud

bahasa latin : Ushollii sunnatat tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

arti dalam bahasa Indonesia-nya : Aku (niat). shalat sunat tahajud 2 rakaat, karena Allah Ta’ala

 

Tata Cara Sholat Tahajud

Mengenai cara sholat tahajud tidak jauh berbeda dengan sholat sunnah umumnya yaitu sebagai berikut :

1. Membaca niat sholat tahajud seperti yang terlah tertulis di atas dengan suara yang pelan saja, diikuti dengan artinya di baca dalam hati.

2. setelah membaca niat dilanjutkan dengan membaca takbir, (membaca Allahhuakbar) sambil tangannya di angkat ke atas

3. Kemudian membaca doa iftitah (sunah)

4. Lalu membaca surat alfatihah, setelah alfatihah membaca surat pendek yang ada dalam Al Qur’an yang telah dihafal, seperti surat Al Ikhlas, Annas, Alfalaq, dan lain-lain

5. Kemudian lanjutkan seperti pada langkah langkah sholat pada umumnya. Seperti rukuk, sujud, hingga salam.

Setelah salam disunahkan membaca bacaan wirid, tasbih, tahmid, takbir, sholawat, istigfar, kemudian membaca doa sholat tahajud.

Doa Sholat tahajud

Di bawah ini merupakan bacaan sholat sholat tahajud dalam bahasa Arab

doa sholat tahajud bahasa arab

Apabila belum bisa membaca bahasa Arab, silahkan baca Doa sholat tahajud dalam teks latin di bawah ini

ALLAAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA QAYYIMUS SAMAA WAATI WAL ARDHI WA MAN FIIHINNA. WA LAKAL HAMDU ANTA MALIKUS SAMAA WAATI WAL ARDHI WA MAN FIIHINNA. WA LAKAL HAMDU ANTA NUURUS SAMAAWAATI WAL ARDHI WA MAN FIIHINNA. WA LAKAL HAMDU ANTAL HAQQU, WA WA’DUKAL HAQQU, WA LIQAA’UKA HAQQUN, WA QAULUKA HAQQUN, WAL JANNATU HAQQUN, WANNAARU HAQQUN, WANNABIYYUUNA HAQQUN, WA MUHAMMADUN SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WASALLAMA HAQQUN WASSAA’ATU HAQQUN. ALLAAHUMMA LAKA ASLAMTU, WA BIKA AAMANTU, WA ‘ALAIKA TAWAKKALTU, WA ILAIKA ANABTU, WA BIKA KHAASHAMTU, WA ILAIKA HAAKAMTU, FAGHFIRLII MAA QADDAMTU, WA MAA AKH-KHARTU, WA MAA ASRARTU, WA MAA A’LANTU, WA MAA ANTA A’LAMU BIHIMINNII. ANTAL MUQADDIMU, WA ANTAL MU’AKHKHIRU, LAA ILAAHA ILLAA ANTA, WA LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH

 

Arti Doa Sholat Tahajud

Di bawah ini merupakan arti doa sholat tahajud dalam bahasa Indonesia

“Wahai Allah! Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah penegak dan pengurus langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah penguasa (raja) langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah cahaya langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah Yang Hak (benar),janji-Mu lah yang benar, pertemuan dengan-Mu adalah benar, perkataan-Mu benar, surga itu benar (ada), neraka itu benar (ada), para nabi itu benar, Nabi Muhammad saw itu benar, dan hari kiamat itu benar(ada). Wahai Allah! Hanya kepada-Mu lah aku berserah diri, hanya kepada-Mu lah aku beriman, hanya kepada-Mu lah aku bertawakkal hanya kepada-Mu lah aku kembali, hanya dehgan-Mu lah kuhadapi musuhku, dan hanya kepada-Mu lah aku berhukum. Oleh karena itu ampunilah segala dosaku, yang telah kulakukan dan yang (mungkin) akan kulakukan, yang kurahasiakan dan yang kulakukan secara terang-terangan, dan dosa-dosa lainnya yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku. Engkaulah Yang Maha Terdahulu dan Engkaulah Yang Maha Terakhir. tak ada Tuhan selain Engkau, dan tak ada daya upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

Jumlah Rakaat sholat Tahajud

Jumlah rakaat rakaat sholat tahajud minimal adalah dua rakaat dua kali salam, dan paling banyak atau maksimal bisa sebanyak-sebanyaknya sesuai dengan kemampuan. Nabi Junjungan kita yaitu Muhammad SAW saw, beliau pernah mengerjakan shalat tahajud sebanyak 10 rakaat ditambah 1 rakaat sunat witir,  pernah juga 8 rakaat ditambah 1 rakaat sunat witir, dan dan pernah juga 8 rakaat ditambah 3 rakaat sunat witir. Jadi dalam melaksanakan shalat tahajud sebaiknya ditambah dengan shalat sunat witir.

Shalat tahajud ini hendaknya dikerjakan dua rakaat satu salam, sementara itu untuk shalat sunat witirnya, jika dikerjakan lebih dari satu rakaat, misalnya 3 rakaat, boleh dikerjakan sekaligus dengan satu salam, boleh pula dikerjakan 2 rakaat dahulu kemudian salam, dilanjutkan 1 rakaat lalu salam

Waktu Sholat Tahajud

Untuk waktu pelaksanaan shalat tahajud adalah ketika setelah bangun dari tidur dan setelah shalat isya, baik di awal malam (sepertiga malam pertama antara waktu Isya dan pukul 22.00 WIB), tengah malam (sepertiga malam kedua, antara pukul 22.00 dan pukul 01.0.0 WIB), maupun akhir malam (sepertiga malam yang terakhir, antara pukul 01.00 dan menjelang subuh). Sepertiga malam yang terakhir inilah waktu yang paling utama untuk melaksanakan shalat tahajud. Karena menurut hadits nabi, pada waktu itu rahmat Allah turun, sehingga barang siapa berdoa akan dikabulkan, barang siapa meminta akan diberikan, dan barang siapa memohon ampun akan diampuni oleh Allah. Aamiin

Itulah ulasan kami mengenai Panduan sholat Tahajud lengkap dengan bacaan niat, doa sholat tahajud dan artinya. Semoga bisa bermanfaat bagi kamu yang membutuhkan. perliharalah sholat tahajud pada tengah malam, Selain semakin dekat dan disayang Allah, ada banyak sekali manfaat yang didapatkan dari sholat Tahajud. Semoga Allah senantiasa menjaga iman kita, melindungi diri  kita dari godaan syetan yang terkutut, dan semakin dekat kepada-Nya. Aamiin.

Keutamaan Sholat Tahajud

Sholat Tahajud merupakan salah satu sholat malam yang memiliki banyak keutamaan, baik keutamaan untuk dunia maupun akhirat. Keutamaan sholat tahajud antara lain sebagai berikut

1. Dikabulkannya doa-doa kita

Dari Jabir radliyallahu’anhu, ia berkata, “aku mendengar Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda : Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam” (HR Muslim dan Ahmad)

2. Shalat yang paling utama

Bersabda Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasaalam, “seutama-utama shalat sesudah shalat fardu ialah shalat sunnat di waktu malam (HR Muslim)

3. Allah menjanjikan surga bagi orang-orang yang melakukan qiyamul lail

Abdullah bin salam mengatakan, bahwa nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah di waktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk surga dengan selamat” (HR Tirmidzi)

4. Akan mendapatkan tempat yang terpuji

Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ke tempat yang terpuji (qs. Al Isra: 79)

Melihat begitu tingginya nilai sholat tahajud sudah sepatasnya jika kita membiasakan diri untuk sholat tahajud setiap malam. Bagi yang belum terbiasa, cobalah dengan sungguh-sungguh. Mungkin pada awalnya akan sulit, tapi lama kelamaan jika sudah sudah terbiasa akan terasa ringan untuk dijalankan.

Semoga Artikel islami mengenai panduan sholat tahajud di atas bisa bermanfaat bagi kita semua. semoga Allah memberi kita kekuatan agar lebih mudah dalam menjalankan ibadah sholat tahajud. Aamiin.

Referensi : gudangdoa.blogspot.com, wikipedia indonesia, buku belajar shalat lengkap wajib dan sunah oleh Muhammad A.Z

cara sholat taubat

11 Nov

Taubat Nasuha Dan Cara Melaksanankan Solat Sunat Taubat

  • 1406

     

    Share

 

Dalam islam seluas-luas pintu adalah pintu taubat. Allah S.W.T tidak akan jemu untuk mengampunkan hambaNya selagi hambNya percaya bahawasanya Allah S.W.T adalah satu-satunya Tuhan Yang Maha Mengampunkan hambaNya.

Dalam kalangan kita,mungkin ramai yang ingin bertaubat namun tidak tahu ke mana arah untuk mencari panduan. Berdampinglah dengan orang-orang soleh, jagalah solat, bacalah Al-Quran.

ALLAH swt sentiasa memerintahkan kita supaya bertaubat, sebagaimana firman-Nya yang bermaksud: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang sebenar.” (At-Tahrim: 8.)

Allah telah membuka pintu harapan kepada hamba-hambaNya: “Katakanlah; wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampunkan dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Az-Zumar: 53)

Syarat-syarat taubat :

1. Ikhlas ingin bertaubat
2. Tidak akan mengulangi perbuatan dosa itu lagi
3. Menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan
4. Harus mempunyai tekad di dalam hati tidak akan melakukan dosa itu untuk selama-lamanya
5. Dikerjakan sebelum ajal tiba

Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka taubat yang dilakukan itu tidaklah sah. Jika dosa berkaitan dengan manusia yang lain, maka syaratnya ditambah lagi, iaitu harus dapat membebaskan diri dari hak orang yang berkaitan. Contohnya jika hal itu berbentuk harta, harus dikembalikan. Jika berbentuk hukuman, ia harus menyerahkan diri mohon dimaafkan. Jika hal berupa cacian dan sebagainya, maka ia harus memohon keredhaannya.

Waktu melaksanakan taubat :

Taubat tidak boleh diundur-undur atau ditunda. Kerana jika demikian ia sangat berbahaya bagi hati manusia. Jika tidak segera menyucikan diri sedikit demi sedikit, maka pengaruh dosa itu akan bertompok-tompok, dan akhirnya akan merosakkan hati sehingga tertutup dari cahaya kebenaran.

Di antara penyebab yang akan membangkitkan jiwa bertaubat seseorang itu adalah jiwa yang selalu mengingati hari kematian dan hidup bersendirian di dalam kubur. Kata-kata mati adalah sesuatu yang sangat menakutkan kebanyakan manusia. Mati beerti berpisah dengan segala yang disayangi atau dicintai. Hari terputusnya segala nikmat. Sedangkan berpisah sebentar sahaja dengan anak atau isteri, dapat mengalirkan air mata kesedihan, apa lagi berpisah untuk selamanya

Firman Allah: “Sesungguhnya kamu akan mati dan sesungguhnya mereka akan mati pula.” (Az-Zumar: 30)

Di samping mengingat tentang azab penderitaan yang bakal dihadapi oleh orang-orang yang berdosa mengingat kenikmatan syurga yang bakal ditempati oleh orang-orang yang soleh juga akan dapat membangkitkan keinginan jiwa untuk melakukan taubat dengan segera.

Cara melaksanakan solat taubat :

Cara melaksanakan solat taubat ini sama dengan solat biasa, iaitu setelah berwuduk dengan sempurna, lalu berdiri di tempat yang suci, menghadap kiblat;

1. Waktu di lakukan – bila-bila masa merasa telah berbuat dosa (kecuali waktu makruh tahrim utk melakukan solat)*. Sebaik-baiknya 2/3 malam (pukul 2 pagi ke atas), semasa Qiyamullail

2. Lafaz niat: “Sahaja aku mengerjakan solat sunat taubat dua rakaat kerana Allah Ta’ala.” (Cukup di dalam hati, ada perbahasan ulama’ tentang lafaz niat dlm ibadah – sila rujuk kpd pakar feqah)

3. Rakaat pertama membaca (disunatkan membaca doa Iftitah) kemudian surah Al-Fatihah. Selepas itu mana2 ayat atau surah dalam al-Quran.

4. Rakaat kedua membaca surah Al-Fatihah. Selepas itu mana2 ayat atau surah dalam al-Quran.

5. Semasa sujud akhir rakaat kedua, ucapkanlah Doa Nabi Yunus sebanyak 40 kali (bersungguh-sungguh di dalam hati memohon keampunan dari Allah Ta’ala),

Ertinya: “Tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau Ya Allah, sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.”

6. Selepas salam, perbanyakkan istighfar seperti,

Ertinya: Ampunilah hamba Ya Allah. Tuhan yang Maha Agung. Tiada Tuhan yang lain melainkan hanya Engkau. Dialah Tuhan yang Maha Hidup lagi Maha Perkasa dan hamba bertaubat kepada Engkau ya Allah.

7. dan berdoa dengan Penghulu Istighfar,

 

Ertinya: “Ya, Allah Engkaulah Tuhanku, Tidak ada Tuhan selain Engkau, Engkaulah yang menjadikan aku. Sedang aku adalah hamba-Mu dan aku di dalam genggaman-Mu dan di dalam perjanjian setia ( beriman dan taat ) kepada-Mu sekuat mampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah ku lakukan. Aku mengakui atas segala nikmat yang telah Engkau berikan kepada ku dan aku mengaku segala dosaku. Maka ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni segala dosa kecuali Engkau.”

8. Kemudian boleh juga berdoa mengikut luahan hati dan munajat masing-masing ke hadhrat Allah.

———————————————————–

*Makruh tahrim – Petikan dari “170 Solat-Solat Sunat”, Abd Rahman Mukhlis, Terbitan Jasmin Enterprise, ms 8-9 ;

Fuqaha Syafi’iyah berpendapat bahawa makruh tahrim hukumnya melaksanakan sembahyang sunat tanpa sebab, dan sembahyang itu dipandang tidak sah jika dilakukan dalam lima waktu berikut:

1. Selepas sembahyang Subuh yang dilaksanakan secara tunai (bukan sembahyang qadha’), hingga matahari menyingsing sepenggalah.

2. Ketika matahari terbit hingga menyingsing seperti galah.

3. Selepas melakukan sembahyang Asar yang dilaksanakan secara tunai sekalipun ia dijamak dengan Zuhur pada waktu Zuhur (jamak taqdim).

4. Ketika matahari berwarna kuning, hingga terbenam seluruhnya.

5. Ketika matahari benar-benar berada di atas kepala (di tengah-tengah langit) hingga gelincir ke Barat. Kecuali waktu Istiwa’ (matahari berada di tengah-tengah langit pada hari Jumaat.

Bagaimanapun, jika sembahyang yang dilakukan itu ada sebab yang mendahuluinya seperti sembahyang Tahiyyatul Masjid, walaupun khatib sudah berada di atas mimbar, sembahyang Sunat Wuduk dan sembahyang Sunat Tawaf sebanyak dua rakaat.

Begitu juga sembahyang yang mempunyai waktu terkait (muqayyad), seperti sembahyang Istisqa’ dan sembahyang Gerhana Matahari. Maka hukumnya adalah sah tanpa dimakruhkan, sebab ia terkait dengan turunnya hujan dan terhalangnya cahaya matahari.

Adapun melaksanakan sembahyang sunat ketika bilal qamat adalah makruh tanzih, kecuali ketika qamat sembahyang Jumaat. Sembahyang sunat yang dilakukan ketika bilal sudah qamat pada sembahyang Jumaat adalah haram hukumnya.

p/s : jangan pernah jemu untuk memohon keampunan kerana syaitan tidak pernah jemu untuk menarik anak Adam untuk bersamamya didalam neraka..nauzubillah..

Via – Microwriter

Incoming search terms:

  • taubat nasuha
  • cara solat taubat
  • solat sunat taubat
  • solat taubat nasuha
  • Solat taubat
  • cara taubat nasuha
  • solat sunat taubat nasuha
  • cara solat taubat nasuha
  • cara sholat taubat
  • tobat nasuha

tugas ekonomi koperasi

11 Nov

 

Tugas ekonomi koperasi (softskill)

Nama    : Dewi Widhiyana

Npm      : 11212967

Kelas     : 2EA15

Tugas    : softskill ekonomi koperasi (wawancara)

Dari hasil wawancara yang kelompok kami dapat ialah sebagai berikut:

Sejarah Koperasi

 

Dalam sejarah Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading Timur bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Terbentuk pada tanggal 20 juni 2003.

 

Jenis Koperasi

 

Koperasi Kelapa Gading merupakan jenis koperasi simpan pinjam, koperasi yang melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya.

 

 

Yang Menjalankan Koperasi/ Keanggotaan

 

Yang termasuk pada keanggotaan koperasi ini menjadi anggota dalam koperasi ini yaitu staff kelurahan dan camat.

 

Syarat yang dapat diterima untuk menjadi anggota sebagai berikut :

 

a)   Warga Negara Indonesia

 

b)   Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi

 

c)     Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian atau sebagainya )

 

d)   Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp.20.000 dibayar  setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota.

 

e)    Menyetujui anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi

 

f)      Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor

 

g)    Anggota Adalah :

 

–         Setelah menjalani dua kali periode pinjaman  dengan criteria lancer dan lunas

 

–         Dan atau simpanan pokok telah menggendap selama 1 tahun

 

–         Diluar Butir diatas statusnya adalah anggota

 

 

Program

 

-Pinjaman  1 juta , Angunan ijazah dan pernyataan peralatan rumah tangga

 

-Pinjaman lebih dari 1 juta , Angunan BPKB motor dll

 

-Peningkatan sector Agribisnis

 

-Asuransi Pinjaman/Pembiayaan

 

Dan masih banyak lagi.

 

 

 

 

SIMPANAN

 

Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading memberikan layanan Simpanan Sukarela (Tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

 

PINJAMAN

 

Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading, dalam hal pinjaman mempunyai logo Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran.

  

 

Mudah

 

Syarat-syarat pengajuan Pinjaman :

 

1)      Berstatus Anggota/Calon Anggota Koperasi Kelapa Gading Timur

 

2)    Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok , Bogor, Tangerang, dan Bekasi

 

3)    Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri

 

4)    Mengisi Permohonan Menjadi Anggota Koperasi Kelapa Gading

 

5)    Menyerahkan Fotocopyan angunan bagi peminjam diatas 1 juta

 

6)    Slip gaji/surat keterangan usaha

 

 

Cepat

 

Setelah 6point diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman Koperasi Kelapa Gading. Jika dinilai layak maka akan diproses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat angunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjajian Kerjasama)

 

 

Tepat Sasaran

 

Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maka Koperasi Kelapa Gading memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.

 

 

LAPORAN KEUANGAN

 

Aspek keuangan merupakan salah satu aspek dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi simpan pinjam. Aspek keuangan yang dimaksud ialah laporan keuangan koperasi simpan pinjam. Laporan keuangan simpan pinjam ialah sisten pelaporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada pemakai utaa laporan tersebut yaitu para anggota koperasi, pejabat ruang lingkup koperasi, maupun pihak luar lainnya seperti bank, kreditor maupun kantor pajak.

 

 

Laporan keuangan Koperasi Kelapa Gading yang disajikan hanya meliputi :

 

a)  Neraca

 

Neraca Koperasi Kelapa Gading memberikan informasi mengenai kenaikan dan penurunan aktiva, kewajiban dan ekuitas. Data yang kami sajikan merupakan perbandingan antara neraca tahun 2007, 2008, dan 2009. Dari tahun ke tahun, perubahan tingkat aktiva  dan passiva mengalami masa naik turun secara signifikan. Pada tahun 2007 total secara keseluruhan Aktiva maupun passiva ialah Rp 1.964.557.994, kemudian di tahun 2008 total neraca menglami penurunan sebesar Rp 1.888.315.135 . ditahun selanjutnya, kenaikan yang drastis pun terjadi, di tahun 2009 total neraca naik sebesar      Rp 3.279.616.667,33. 

 

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan naik-turunya total neraca dari tahun 2007-2009  pada koperasi kelapa gading  ialah :

 

·        Penyusunan Laporan Keuangan (Neraca) ditahun 2007-2008 masih sangat tidak begitu relevan untuk digunakan sehingga memengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi seluruh harta, kewajiban dan ekuitas. Jika dibandingkan dengan laporan keuangan di tahun 2009, penyusunan  neraca di tahun 2009 lebih kompleks, sangat baik, dan relevan. Kualitas Penyusunan Neraca akan mempengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi harta, kewajiban, dan ekuitas.

 

·          Adanya penambahan modal serta pembiayaan yang berasal dari pihak dalam koperasi maupun dari pihak ke-3 pada tahun 2009 yang menyebabkan Neraca mengalami kenaikan secara signifikan.

 

b) Laporan Laba Rugi dan Hasil Sisa Usaha

 

 

Perhitungan hasil usaha Koperasi Kelapa Gading memberikan informasi mengenai pendapatan, biaya serta sisa hasil usaha bersih koperasi selama satu periode yang bersangkutan yang mana akan tergambarkan pada  Laporan laba rugi. Laporan Laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat tahunan, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi.  Hasil Sisa Usaha koperasi kelapa gading digolongkan kecil tiap tahunnya, hal ini disebabkan Hasil Sisa Usahanya tidak dibagi setap tahun melainkan Hasil Sisa Usaha tersebut dibagi tiap bulannya kepada setiap anggota koperasi kelapa gading.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Inilah hasil dari wawancara kelompok kami:

 

Kelembagaan

Anggota Koperasi  :      23 Orang

Ketua Koperasi      :      Ir. Indra Sakti Harahap

Sekretaris             :      Mhd. Randi Amini, S.Ag

Bendahara            :      Baharudin Saragih, SE

Jumlah Pengawas  :     4 Orang

 

Saya :   Kapan berdirinya KSU Kelapa Gading Timur ?

Staff :    Koperasi ini berdiri dan aktif sejak tahun 2000.

Saya :   Siapa pendiri pertama koperasi ini ?

Staff :    Pendiri pertama koperasi ini adalah Bapak Ir. Indra Sakti Harahap. 

Saya :   Apa Visi dan Misi berdirinya koperasi ini ?

Staff :   1.Untuk meningkatkan pengasilan para anggotanya.

            2.Untuk menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.

            3.Untuk menumbuhkan motif berusaha yang berprikemanusiaan.

            4.Untuk menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan kopeasi.

            5.Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif

              dan hemat.

Saya :   Siapa saja anggotanya?

Staff  :    Siapa saja bisa menjadi anggota asalkan dia merupakan warga yang bertempat tinggal di kelurahan
              atau wilayah setempat.

Saya :  Sampai sekarang sudah berapa jumlah anggota koperasi di KSU Kelapa Gading Timur ?

Staff :   Anggota di KSU Kelapa Gading Timur sampai saat ini berjumlah 23 orang.

Saya :   Bagaimana cara dan syarat menjadi anggota koperasi ?

Staff  :  1. Membayar simpanan pokok Rp. 150.000,-

            2. Membayar simpanan wajib Rp. 10.000,- /bln

            3. Fotocopy KTP suami dan isri 2 lembar

            4. Fotocopy kartu keluarga 1 lembar

            5. Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar

Saya :   Apa saja jenis simpanan yang ada di koperasi ini ?

Staff  :   Ada 3 jenis simpanan. Pertama, simpanan pokok sebesar Rp. 150.000,- yang hanya disetorkan pada saat awal mendaftar. Yang kedua, simpanan wajib yang harus dibayar setiap bulannya sebesar 

            Rp. 10.000,-. Yang ketiga, simpanan sukarela yang bisa disetorkan berapapun secara sukarela dan bisa disetorkan kapanpun, baik secara harian, bulanan, maupun tahunan. Untuk simpanan sukarela ini sifatnya seperti tabungan yang bisa diambil kapan saja, berbeda dengan simpanan pokok dan simpanan wajib yang hanya bisa diambil saat anggota sudah dinyatakan keluar dari koperasi.

Saya :   Apa saja syarat untuk mengajukan pinjaman ?

            Staff :    Bagi yang ingin meminjam harus sudah menjadi anggota koperasi.

                        Selain itu karena koperasi ini memiliki tujuan utama untuk memajukan usaha,

                        maka anggota tersebut harus sudah memiliki usaha.

                        Bagi anggota yang belum memiliki usaha atau ingin meminjam untuk membangun usaha,

                        maka koperasi belum dapat memberikannya. 

 

 Narasumber     :   Aidi Alamsyah (Staff Koperasi)

 

Tugas soft skill Ekonomi Koperasi (dewi widhiyana)

5 Nov
Nama :  Dewi Widhiyana 
NPM : 11212967
Kelas : 2EA15
Matkul : Soft Skill (Ekonomi Koperasi)
 
 Tugas wawancara koperasi antara lain sebagai berikut: 
Dari hasil wawancara kelompok kami dengan  Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading Timur diperoleh informasi sebagai berikut :
 
 
Sejarah Koperasi
 
Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading Timur bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Terbentuk pada tanggal 20 juni 2003.
 
 
Jenis Koperasi
 
Koperasi Kelapa Gading merupakan jenis koperasi simpan pinjam, koperasi yang melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya.
 
 
Yang Menjalankan Koperasi/ Keanggotaan
 
Yang menjadi anggota dalam koperasi ini yaitu staff kelurahan dan camat
 
 
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
 
a)   Warga Negara Indonesia
 
b)   Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
 
c)     Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian atau sebagainya )
 
d)   Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp.20.000 dibayar  setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota.
 
e)    Menyetujui anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
 
f)      Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor
 
g)    Anggota Adalah :
 
–         Setelah menjalani dua kali periode pinjaman  dengan criteria lancer dan lunas
 
–         Dan atau simpanan pokok telah menggendap selama 1 tahun
 
–         Diluar Butir diatas statusnya adalah anggota
 
 
Program
 
-Pinjaman  1 juta , Angunan ijazah dan pernyataan peralatan rumah tangga
 
-Pinjaman lebih dari 1 juta , Angunan BPKB motor dll
 
-Peningkatan sector Agribisnis
 
-Asuransi Pinjaman/Pembiayaan
 
 
SIMPANAN
 
Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading memberikan layanan Simpanan Sukarela (Tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
 
PINJAMAN
Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading, dalam hal pinjaman mempunyai logo Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran.
  
 
Mudah
 
Syarat-syarat pengajuan Pinjaman :
 
1)      Berstatus Anggota/Calon Anggota Koperasi Kelapa Gading Timur
 
2)    Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok , Bogor, Tangerang, dan Bekasi
 
3)    Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri
 
4)    Mengisi Permohonan Menjadi Anggota Koperasi Kelapa Gading
 
5)    Menyerahkan Fotocopyan angunan bagi peminjam diatas 1 juta
 
6)    Slip gaji/surat keterangan usaha
 
 
Cepat
 
Setelah 6point diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman Koperasi Kelapa Gading. Jika dinilai layak maka akan diproses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat angunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjajian Kerjasama)
 
 
Tepat Sasaran
 
Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maka Koperasi Kelapa Gading memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.
 
 
LAPORAN KEUANGAN
 
Aspek keuangan merupakan salah satu aspek dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi simpan pinjam. Aspek keuangan yang dimaksud ialah laporan keuangan koperasi simpan pinjam. Laporan keuangan simpan pinjam ialah sisten pelaporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada pemakai utaa laporan tersebut yaitu para anggota koperasi, pejabat ruang lingkup koperasi, maupun pihak luar lainnya seperti bank, kreditor maupun kantor pajak.
 
Laporan keuangan Koperasi Kelapa Gading yang disajikan hanya meliputi :
 
a)  Neraca
 
Neraca Koperasi Kelapa Gading memberikan informasi mengenai kenaikan dan penurunan aktiva, kewajiban dan ekuitas. Data yang kami sajikan merupakan perbandingan antara neraca tahun 2007, 2008, dan 2009. Dari tahun ke tahun, perubahan tingkat aktiva  dan passiva mengalami masa naik turun secara signifikan. Pada tahun 2007 total secara keseluruhan Aktiva maupun passiva ialah Rp 1.964.557.994, kemudian di tahun 2008 total neraca menglami penurunan sebesar Rp 1.888.315.135 . ditahun selanjutnya, kenaikan yang drastis pun terjadi, di tahun 2009 total neraca naik sebesar      Rp 3.279.616.667,33. 
 
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan naik-turunya total neraca dari tahun 2007-2009  pada koperasi kelapa gading  ialah :
 
·        Penyusunan Laporan Keuangan (Neraca) ditahun 2007-2008 masih sangat tidak begitu relevan untuk digunakan sehingga memengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi seluruh harta, kewajiban dan ekuitas. Jika dibandingkan dengan laporan keuangan di tahun 2009, penyusunan  neraca di tahun 2009 lebih kompleks, sangat baik, dan relevan. Kualitas Penyusunan Neraca akan mempengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi harta, kewajiban, dan ekuitas.
 
·          Adanya penambahan modal serta pembiayaan yang berasal dari pihak dalam koperasi maupun dari pihak ke-3 pada tahun 2009 yang menyebabkan Neraca mengalami kenaikan secara signifikan.
 
b) Laporan Laba Rugi dan Hasil Sisa Usaha
 
Perhitungan hasil usaha Koperasi Kelapa Gading memberikan informasi mengenai pendapatan, biaya serta sisa hasil usaha bersih koperasi selama satu periode yang bersangkutan yang mana akan tergambarkan pada  Laporan laba rugi. Laporan Laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat tahunan, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi.  Hasil Sisa Usaha koperasi kelapa gading digolongkan kecil tiap tahunnya, hal ini disebabkan Hasil Sisa Usahanya tidak dibagi setap tahun melainkan Hasil Sisa Usaha tersebut dibagi tiap bulannya kepada setiap anggota koperasi kelapa gading.
 
 

Tugas Softskill Ekonomi Koperasi

5 Nov
Nama :Dewi Widhiyana
NPM : 11212967
Kelas : 2EA15
Matkul : Soft Skill (Ekonomi Koperasi)
 
 
Dari hasil wawancara kelompok kami dengan  Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading Timur diperoleh informasi sebagai berikut :
 
 
Sejarah Koperasi
 
Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading Timur bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Terbentuk pada tanggal 20 juni 2003.
 
 
Jenis Koperasi
 
Koperasi Kelapa Gading merupakan jenis koperasi simpan pinjam, koperasi yang melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya.
 
 
Yang Menjalankan Koperasi/ Keanggotaan
 
Yang menjadi anggota dalam koperasi ini yaitu staff kelurahan dan camat
 
 
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
 
a)   Warga Negara Indonesia
 
b)   Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
 
c)     Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa dan tidak berada dalam perwalian atau sebagainya )
 
d)   Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp.20.000 dibayar  setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota.
 
e)    Menyetujui anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
 
f)      Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor
 
g)    Anggota Adalah :
 
–         Setelah menjalani dua kali periode pinjaman  dengan criteria lancer dan lunas
 
–         Dan atau simpanan pokok telah menggendap selama 1 tahun
 
–         Diluar Butir diatas statusnya adalah anggota
 
 
Program
 
-Pinjaman  1 juta , Angunan ijazah dan pernyataan peralatan rumah tangga
 
-Pinjaman lebih dari 1 juta , Angunan BPKB motor dll
 
-Peningkatan sector Agribisnis
 
-Asuransi Pinjaman/Pembiayaan
 
 
SIMPANAN
 
Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading memberikan layanan Simpanan Sukarela (Tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
 
PINJAMAN
Koperasi Simpan Pinjam Kelapa Gading, dalam hal pinjaman mempunyai logo Mudah, Cepat dan Tepat Sasaran.
  
 
Mudah
 
Syarat-syarat pengajuan Pinjaman :
 
1)      Berstatus Anggota/Calon Anggota Koperasi Kelapa Gading Timur
 
2)    Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok , Bogor, Tangerang, dan Bekasi
 
3)    Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri
 
4)    Mengisi Permohonan Menjadi Anggota Koperasi Kelapa Gading
 
5)    Menyerahkan Fotocopyan angunan bagi peminjam diatas 1 juta
 
6)    Slip gaji/surat keterangan usaha
 
 
Cepat
 
Setelah 6point diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman Koperasi Kelapa Gading. Jika dinilai layak maka akan diproses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat angunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjajian Kerjasama)
 
 
Tepat Sasaran
 
Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maka Koperasi Kelapa Gading memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.
 
 
LAPORAN KEUANGAN
 
Aspek keuangan merupakan salah satu aspek dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi simpan pinjam. Aspek keuangan yang dimaksud ialah laporan keuangan koperasi simpan pinjam. Laporan keuangan simpan pinjam ialah sisten pelaporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada pemakai utaa laporan tersebut yaitu para anggota koperasi, pejabat ruang lingkup koperasi, maupun pihak luar lainnya seperti bank, kreditor maupun kantor pajak.
 
Laporan keuangan Koperasi Kelapa Gading yang disajikan hanya meliputi :
 
a)  Neraca
 
Neraca Koperasi Kelapa Gading memberikan informasi mengenai kenaikan dan penurunan aktiva, kewajiban dan ekuitas. Data yang kami sajikan merupakan perbandingan antara neraca tahun 2007, 2008, dan 2009. Dari tahun ke tahun, perubahan tingkat aktiva  dan passiva mengalami masa naik turun secara signifikan. Pada tahun 2007 total secara keseluruhan Aktiva maupun passiva ialah Rp 1.964.557.994, kemudian di tahun 2008 total neraca menglami penurunan sebesar Rp 1.888.315.135 . ditahun selanjutnya, kenaikan yang drastis pun terjadi, di tahun 2009 total neraca naik sebesar      Rp 3.279.616.667,33. 
 
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan naik-turunya total neraca dari tahun 2007-2009  pada koperasi kelapa gading  ialah :
 
·        Penyusunan Laporan Keuangan (Neraca) ditahun 2007-2008 masih sangat tidak begitu relevan untuk digunakan sehingga memengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi seluruh harta, kewajiban dan ekuitas. Jika dibandingkan dengan laporan keuangan di tahun 2009, penyusunan  neraca di tahun 2009 lebih kompleks, sangat baik, dan relevan. Kualitas Penyusunan Neraca akan mempengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi harta, kewajiban, dan ekuitas.
 
·          Adanya penambahan modal serta pembiayaan yang berasal dari pihak dalam koperasi maupun dari pihak ke-3 pada tahun 2009 yang menyebabkan Neraca mengalami kenaikan secara signifikan.
 
b) Laporan Laba Rugi dan Hasil Sisa Usaha

 

 
Perhitungan hasil usaha Koperasi Kelapa Gading memberikan informasi mengenai pendapatan, biaya serta sisa hasil usaha bersih koperasi selama satu periode yang bersangkutan yang mana akan tergambarkan pada  Laporan laba rugi. Laporan Laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat tahunan, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi.  Hasil Sisa Usaha koperasi kelapa gading digolongkan kecil tiap tahunnya, hal ini disebabkan Hasil Sisa Usahanya tidak dibagi setap tahun melainkan Hasil Sisa Usaha tersebut dibagi tiap bulannya kepada setiap anggota koperasi kelapa gading.